Rabu, 16 Desember 2009

24 Bank dan 6 Perusahaan Asuransi Masuk Daftar Pengawasan.



Badan Stabilitas Keuangan yang dibentuk menteri-menteri keuangan dalam G-20 telah membuat daftar 30 lembaga keuangan dan bank bertaraf internasional yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Hal ini dilakukan untuk mencegah kegagalan keuangan global akibat kekacauan yang berpotensi dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan itu.


FSB(Financial Stability Board/Badan Stabilitas Keuangan) telah memasukan 30 bank dan lembaga keuangan sebagai sumber krisis sistematik karena wilayah kerjanya yang mendunia sehingga tergolong dalam perusahaan yang too big too fail(terlalu besar untuk gagal). Prilaku pemegang saham dan kebijakan manajemennya masuk dalam pengawasan, ujar menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu(2/12).

Pada laporan Financial Times ada 24 bank dan 6 lembaga asuransi multinasional yang masuk dalam daftar FSB. Mereka tersebar di Inggris, Eropa, Amerika Serikat dan Jepang.

Ke-24 bank itu adalah Bank of America Merrill Lynch(BAC), Citigroup, Goldman Sachs, JP-Morgan Chase, Morgan Stanley, Royal Bank of Canada, Barclays, HSBC, Royal Bank of Scotland, Standard Chartered, Credit Suisse dan UBS AG. Selain itu juga ada BNP Paribas, Societe Generale(Perancis), BBVA(Spanyol), Santander(Spanyol), Mitsubishi UFJ, Mizuho, Nomura, dan Sumitomo Mitsui(Jepang).

Lalu ada Banca Intesa dan UniCredit(Italia), Kemudian Deutsche Bank(Jerman), serta ING Group(Belanda). Adapun enam kelompok usaha asuransi adalah Aegon, Allianz, Aviva, AXA, Swiss Re dan Zurich.

Dalam pengawasan FSB, bank dan lembaga keuangan itu harus memiliki living will(keinginan untuk hidup). Sebab kalau ada kesulitan, mereka harus menyelesaikan sendiri masalahnya sebelum meminta bantuan kepada pemerintah masing-masing.

Secara terpisah, pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan stabilitas sistem keuangan domestik akan tetap terjaga.
Hal itu ditandai dengan rasio kecukupan modal yang rata-rata ada di level 17,7 persen dan kredit berkinerja rendah yang kurang dari 5 persen. BI juga memberlakukan Giro Wajib Minimum sekunder sebesar 2,5 persen sejak 24 Oktober 2009.
(Kompas, Kamis, 3 Desember 2009)

4 komentar:

Nikel Khor mengatakan...

i dun1 tis happen

akhatam mengatakan...

Wah bagus tuh.. emang harus begitu...

Sohra Rusdi mengatakan...

terimakasih infonya sahabat

Rock mengatakan...

Makasih infonya sob...

AdBrite

Followers