Senin, 16 November 2009

Agen Asuransi Harus Bersertifikat Sebelum Akhir 2010



Herdaru Purnomo -detikfinance.com

Jakarta - Proses sertifikasi kepada para agen penjual asuransi umum harus dilakukan sebelum akhir tahun 2010. Pasalnya nanti akan dibentuk suatu peraturan mengenai sertifikasi tersebut, nantinya agen penjual tidak akan bisa melakukan transaksi asuransi tanpa sertifikasi.



Ketua Bidang Pendidikan dan Keagenan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Hartono menegaskan sertifikasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas agen penjual asuransi umum.

"Nantinya sesuai dengan peraturan dari regulator yakni Bapepam-LK, sampai dengan akhir tahun 2010 para agen tanpa sertifikasi tidak akan dapat menjual, memasarkan ataupun melakukan segala transaksi asuransi," ujarnya dalam Workshop dan Sertifikasi Keagenan Asuransi Umum (AAUI) di Hotel Bumi Karsa, Jakarta, Kamis (30/07/2009).

Ia mengatakan nantinya semua agen penjual asuransi umum harus mempunyai sertifikat dan kontrak dari perusahaan asuransi jika ingin memasarkan suatu produk asuransi umum.

"Maka dari itu AAUI menggelar workshop keagenan guna mendapatkan sertifikat bagi para agen penjual asuransi." kata Budi.

AAUI menggelar workshop gelombang kedua ini dengan peserta sebanyak 268 orang dari berbagai perusahaan setelah sebelumnya pada gelombang pertama AAUI telah menggelar workshop dengan pesert sebanyak 395 orang dari 35 perusahaan.

Di tempat yang sama Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa industri asuransi yang besar dan sehat itu butuh agen pemasaran, namun namun bukan sekedar banyak tapi harus berkualitas. "Melalui sertifikasi ini sertifikasi akan dicapai suatu standar untuk menguji kompetensi seseorang sebagai penjual agen asuransi," tutur Isa.

Isa mengatakan sesuai dengan peraturan kita nantinya,yang penting sertifikasi dan kontrak dari perusahaan asuransi yang hanya dapat memasarkan dan menjual segala jenis produk asuransi umum. "Kita optimis pada sampai dengan akhir tahun 2010 minimal 5.000 agen asuransi umum sudah bersertifikat," tuturnya.

Sebelumnya, program sertifikasi sudah dilakukan dengan menggandeng Lembaga Pendidikan Asuransi Indonesia (LPAI) tetapi belum berjalan optimal. Penataan keagenan di asuransi umum masih jauh tertinggal dibandingkan dengan sektor asuransi jiwa.

Melalui AAUI agen dapat memperoleh sertifikat dengan mengikuti workshop keagenan yang diselenggarakan AAUI secara bertahap. Dengan biaya Rp 300.000 para peserta akan mendapatkan sertifikat termasuk bahan pelatihan dan kartu identitas agen.

Sebentar lagi AAUI akan menggelar workshop keagenan di beberapa kota di luar Jakarta seperti di Makassar, Surabaya, Medan dan Semarang.

2 komentar:

Facechan mengatakan...

Wah2.. moga2 aja brjalan dgn lancar...

gak ada KKN dalam sertifikasi...

nice info......

JENIE=) mengatakan...

come visit my

http://heniperrr.blogspot.com
http://earthymsjen.blogspot.com
http://heartquakesss.blogspot.com
http://at-a-blink.blogspot.com

we can exch links if you want.

AdBrite

Followers