Kamis, 05 November 2009

Yang Perlu Diperhatikan Dalam Klaim.


Tentu kita sering dengar kata "klaimnya susah" atau "nanti klaimnya tidak dibayar" dan lain sebagainya..sebenarnya ketika seseorang masuk asuransi jiwa itu ada kontrak yang mengikat antara nasabah dan perusahaan asuransi jiwa. Nasabah mempunyai hak sesuai dengan kontrak dalam polis yaitu klaim jika terjadi sesuatu tetapi nasabah juga mempunyai kewajiban yaitu menyetor premi sesuai dengan tangal jatuh tempo dan jangan terlambat karena bisa menyebabkan polis laps(gugur) sementara, tetapi ini bisa fatal karena jika nasabah hendak klaim dengan kondisi polis laps maka tidak akan bisa di klaim.

Inilah yang menyebabkan beberapa nasabah tidak bisa klaim, yang akhirnya kecewa dan menutup polisnya...padahal seperti yang saya katakan ada kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian di polis asuransi jiwa( bisa berbeda antara asuransi jiwa yang satu dengan yang lain) maka dengan itu harus diperhatikan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. dibawah ini ada beberapa syarat pengajuan klaim yang perlu diperhatikan:
-Formulir klaim (tergantung klaimnya mis: fomulir klaim rawat inap, kecelakaan dll)
-Surat keterangan dokter atau rumah sakit.
-Fotocopi hasil laboratorium/laporan pemeriksaan kesehatan/radiologi (jika ada).
-Polis asli jika klaim menyebabkan polis berakhir.
-Surat berita acara kepolisian (asli) jika melibatkan pihak polisi.
-Fotocopi kartu identitas diri pemegang polis yang berlaku.
-Kuitansi asli berikut rinciannya.
-Fotocopi surat perubahan nama tertanggung dan penerima manfaat(jika ganti nama).
-Surat kuasa apabila penerima manfaat lebih dari satu.
-Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu(yang berhubungan dengan klaim).

Selain hal di atas ada juga yang perlu diperhatikan yaitu masa atau jangka waktu klaim kemudian sebaiknya pada saat nasabah masuk rumah sakit atau mengalami musibah sebaiknya langsung menghubungi pihak asuransi untuk pengurusan klaim bisa langsung menghubungi agent asuransi tersebut atau bisa juga langsung ke customer service supaya tidak berlarut-larut, jika nasabah sudah pulang baru kemudian mengurus klaim biasanya akan kesulitan dalam menemui dokter dan menyebabkan proses klaim menjadi lama...oh yahh ada satu hal lagi harus diperhatikan yaitu pengecualian-pengecualian yang tidak bisa diklaim, bisa karena kondisi nasabah atau juga ketentuan dari perusahan asuransi jiwa.

1 komentar:

yosep mengatakan...

wah ribet jg ya klo mao klaim..hehehe

AdBrite

Followers